JAKARTA, CEKLISSATU - Satres Narkoba Polres Karawang menangkap bandar sabu di sebuah rumah makan di Jalan Tuparev, Karawang Wetan, pada Sabtu (11/1/2025).
Dari tangan bandar tersebut, polisi berhasil mengamankan 132,60 gram sabu.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menjelaskan, penangkapan bandar sabu itu bermula dari laporan masyarakat, akan adanya transaksi narkoba.
Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Jaringan Narkoba Edarkan Sabu di Wilayah Jabodetabek
"Dari penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial I (33), dan melakukan penangkapan di warung makan sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Solikhin, dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2025.
Solikhin menjelaskan, barang bukti sabu yang didapatkan dari bandar itu dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu juga, polisi mengamankan gawai tersangka yang digunakan untuk transaksi, plasik klip kosong, serta timbangan digital.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kilogram di Bogor
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A.
"Kini A sedang dalam pengejaran polisi," beber Solikhin.