JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong empat penguatan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar bantuan pendidikan semakin tepat sasaran sekaligus mampu menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik dan mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Fahira Idris di sela-sela Rapat Kerja Gabungan Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

“Penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama merupakan langkah penting untuk membuat bantuan semakin tepat sasaran. Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan, mulai dari data, penilaian kelayakan, penetapan penerima hingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan, mempunyai mekanisme yang jelas dan dapat ditelusuri,” ujar Fahira Idris.

Menurut Senator Jakarta ini, desil DTSEN perlu dipahami secara tepat. BPS menegaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga, bukan angka nominal pendapatan dan bukan pula daftar penerima bantuan. Keputusan penerima tetap mengikuti tujuan dan ketentuan setiap program.

Karena itu, Fahira Idris menilai evaluasi terhadap PIP dan KIP Kuliah perlu mampu membedakan antara persoalan mutu data, kelayakan program, proses administrasi, penyaluran, hingga kecukupan dukungan pendidikan.

Dengan pemetaan yang jelas, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat tanpa mencampurkan penyebab yang berbeda.

“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil. Bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” katanya.

Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan empat penguatan. Pertama, pastikan bantuan dapat ditelusuri sampai benar-benar diterima dan dimanfaatkan.

Dalam mekanisme PIP, penetapan penerima, aktivasi rekening, penyaluran, hingga penggunaan dana merupakan tahapan yang berbeda. Karena itu, status setiap peserta didik perlu dapat dilacak secara jelas pada setiap tahap.

Fahira Idris mendorong adanya informasi mengenai posisi bantuan, alasan apabila terjadi hambatan, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Dengan demikian, kendala rekening atau administrasi tidak langsung dipersepsikan sebagai persoalan kelayakan ekonomi keluarga.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa anak yang masuk daftar penerima, tetapi berapa yang akhirnya benar-benar bisa menggunakan bantuannya untuk pendidikan. Setiap hambatan harus jelas berada di tahap mana dan siapa yang menindaklanjutinya,” ujarnya.

Kedua, perkuat kesinambungan bantuan dari PIP menuju KIP Kuliah. Fahira Idris menilai negara perlu memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perjalanan lulusan SMA dan SMK penerima PIP setelah menyelesaikan pendidikan menengah.

Data 2026 menunjukkan 21.995 siswa penerima PIP jenjang SMA lolos SNBP dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Namun, data tersebut belum menggambarkan keseluruhan lulusan penerima PIP, termasuk mereka yang tidak mendaftar kuliah, membatalkan rencana studi, atau berhenti sebelum proses verifikasi.

Menurut Fahira Idris, penelusuran tersebut bukan untuk menganggap semua lulusan harus masuk perguruan tinggi. Tujuannya adalah membedakan apakah keputusan tidak melanjutkan pendidikan merupakan pilihan yang disadari atau karena hambatan ekonomi, informasi, administrasi, maupun data.

“PIP dan KIP Kuliah seharusnya dibaca sebagai sebuah kesinambungan. Kita perlu mengetahui apakah ada anak yang sebenarnya ingin melanjutkan pendidikan tetapi jalannya terputus karena biaya, informasi, atau persoalan data yang belum terselesaikan,” katanya.

Ketiga, setiap keputusan harus memiliki alasan yang jelas dan mudah dipahami. Dalam KIP Kuliah, status sebagai pendaftar tidak otomatis berarti ditetapkan sebagai penerima karena verifikasi dilakukan setelah calon mahasiswa lulus seleksi.

Persoalan ketidakcocokan data, kelayakan ekonomi, persyaratan program, maupun mekanisme alokasi perlu dibedakan karena masing-masing membutuhkan tindak lanjut berbeda.

Fahira Idris mendorong adanya kategori alasan keputusan yang terstandar sehingga calon mahasiswa dan keluarga memahami mengapa bantuan belum atau tidak diperoleh serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan selanjutnya.

Mekanisme tersebut juga penting agar penerapan ketentuan antarperguruan tinggi dapat dievaluasi secara konsisten.

“Keluarga jangan hanya menerima informasi ‘tidak memenuhi syarat’ tanpa memahami sebabnya. Apakah masalahnya data, kelayakan, persyaratan program, atau alokasi harus dapat dijelaskan agar mereka mengetahui jalur penyelesaiannya,” tegas Fahira Idris.

Keempat, pengujian ketepatan sasaran harus melihat penerima sekaligus mereka yang masih terlewat. Fahira Idris menilai evaluasi bantuan pendidikan tidak cukup hanya memastikan penerima yang sudah terdaftar memang layak. 

Pemerintah juga perlu mengetahui apakah masih terdapat keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum memperoleh bantuan.

Karena itu, ia mendorong uji petik bersama yang mencakup penerima maupun bukan penerima, termasuk keluarga yang tidak pernah mengajukan sanggah. Hasilnya perlu mampu membedakan apakah persoalan bersumber dari data, pemeringkatan, atau penerapan ketentuan program.

Perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga yang berada di sekitar batas prioritas desil. Dua keluarga dengan kondisi relatif berdekatan dapat berada pada desil berbeda sehingga diperlukan mekanisme verifikasi tambahan pada kasus tertentu tanpa harus mengubah pemeringkatan statistik secara administratif.

“Tepat sasaran memiliki dua sisi yakni bantuan jangan diberikan kepada yang tidak berhak, tetapi yang berhak juga jangan sampai terlewat. Dua-duanya sama pentingnya,” ujar Fahira Idris.

Fahira Idris menilai koordinasi antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BPS, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan perguruan tinggi menjadi kunci karena masing-masing memegang bagian berbeda dalam perjalanan data hingga bantuan diterima.

Ia juga mendorong agar mekanisme sanggah dan pemutakhiran data semakin mudah, cepat, serta selaras dengan kalender pendidikan. Hal ini penting karena keterlambatan penyelesaian data dapat beririsan dengan masa pendaftaran ulang, pembayaran biaya pendidikan, maupun penetapan bantuan.

TOR Raker juga menempatkan jalur cepat pemutakhiran data, jaminan bantuan selama proses sanggah, serta penyelarasan jadwal pembaruan desil dengan siklus bantuan sebagai isu bersama yang perlu didalami.

“Data harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pendidikan. Dengan data yang semakin baik, alasan keputusan yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, dan mekanisme koreksi yang cepat, PIP dan KIP Kuliah akan semakin tepat sasaran sekaligus semakin kuat menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia,” pungkas Fahira Idris.