Warga juga mengungkapkan alasan menolak dilakukan cut and fill karena warga kehilangan mata pencaharian sebagai petani, karena lahan yang digarapnya selama turun temurun berpuluh puluh tahun ini digunakan bercocok tanam. 

"Warga disini ada yang sudah menggarap 20 tahun, bahkan ada yang sudah sampai 50 tahun menggarap lahan. Keinginan warga tetap agar lahan yang digarapnya masih bisa dipergunakan untuk bercocok tanam dan tidak dilakukan pendoseran oleh PT. PMC," tandanya. 

Baca Juga: Kawal Aksi Demo Aliansi Honorer di Depan Gedung DPR RI, Polisi Terjunkan 1.394 Personel Gabungan

Sebelumnya, pada 24 Februari 2025 lalu, ratusan warga sudah melakukan penolakan pendoseran yang dilakukan oleh PT. PMC, karena telah terjadi kerusakan lingkungan di Blok Kaca dan karena lokasi juga banyak terdapat lahan serapan air, tindakan PT. PMC akan berdampak besar bagi wilayah Desa Sukaluyu dan sekitarnya. 

Selain itu, aktifitas kegiatan yang dilakukan PT. PMC juga belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Pada 17 Maret 2025, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan unit Bangunan II yang ditandatangani Agung Tarmedi selaku kepala UPT, telah melayangkan surat teguran 1 kepada PT. PMC. 

Dalam surat dinyatakan bahwa aktifitas yang dilakukan PT. PMC belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBB). 

Kemudian meminta kepada pihak PT. PMC untuk menghentikan seluruh aktifitas kegiatan cut and fill menggunakan alat berat di lokasi. Ketika dikonfirmasi, Camat Tamansari Yudi belum memberikan keterangan terkait akan dilakukannya aksi demo warga tersebut.