JAKARTA, CEKLISSATU – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait membawa dan menggunakan _Powerbank_ selama dalam perjalanan dengan kereta api. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa _Powerbank_ menjadi salah satu barang penting bagi pelanggan saat bepergian, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan.
“_Powerbank_ memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di _stopkontak_ kereta,” ungkapnya.
Adapun ketentuan terbaru membawa dan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimum _Powerbank_ yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour);
2. _Powerbank_ wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan;
3. Pelanggan dilarang melakukan pengisian daya _Powerbank_ menggunakan fasilitas _stopkontak_ di dalam kereta api;
4. _Stopkontak_ di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti : _smartphone, tablet,_ laptop, dan _earphone._