JAKARTA, CEKLISSATU --Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti , Ali Ridho, menyebut oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas dapat diproses secara hukum jika kronologi kejadian tersebut terbukti benar.
Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menanggapi kejadian yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7), ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan pada jam sibuk sore hari.
Berdasarkan informasi yang beredar, HK yang mengendarai mobil berkode ZZH diduga memaksa melintasi jalur TransJakarta yang saat itu ditutup sementara oleh petugas sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Pengaturan arus kendaraan tersebut dilakukan oleh personel Polisi Lalu Lintas bersama anggota TNI AD
Dalam peristiwa tersebut, HK disebut tidak hanya mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga melontarkan kata-kata kejam hingga menantang anggota Polisi Lalu Lintas untuk berkelahi. Ketegangan di lokasi akhirnya diredam oleh anggota TNI AD yang turut berperan sehingga situasi kembali kondusif.
“Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan peraturan-undangan dan bisa memproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak mematuhi perintah petugas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengguna jalan,” ujar Ali Ridho.
Menurutnya, ucapan bernada kasar yang ditujukan kepada petugas berpotensi memenuhi unsur kejahatan atau perbuatan yang merusak martabat aparatur yang sedang menjalankan tugas negara. Sementara tindakan menantang perkelahian dapat ditegur sebagai bentuk ancaman yang.
Menurut Ali Ridho, setiap warga negara, termasuk pejabat publik maupun anggota legislatif, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi perintah petugas ketika menjalankan pengaturan lalu lintas demi kepentingan umum.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Muhammad Ilham, mengungkap identitas anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga memaki petugas polisi lalu lintas kejadian di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026).
Menurut AKP Ilham, anggota dewan yang dimaksud adalah Hardiyanto Kenneth alias HK dari Fraksi PDIP DKI Jakarta. Oh, yang (kasus) anggota dewan PDIP, Pak Kenneth, kata AKP Ilham saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) malam.
Sementara itu Pengamat politik, Yusak Farchan mendorong partai untuk menjatuhkan sanksi terhadap kadernya yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta karena diduga terlibat pelanggaran etka. Hal ini disampaikannya menanggapi banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth usai menerobos jalur Transjakarta di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jakarta Barat hingga memaki petugas di lapangan.
Menurut Yusak, tindakan tersebut mencerminkan arogansi wakil rakyat dan harus segera dilakukan melalui mekanisme etik.
Yusak mengatakan, setiap anggota DPRD mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga sikap, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di ruang publik. Menurutnya, tindakan yang menunjukkan sikap arogan tidak sejalan dengan nilai etika sebagai wakil masyarakat.
“Arogansi wakil rakyat tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara etik. PDIP harus menegur Hardiyanto sesuai mekanisme organisasi agar tindakan tersebut tidak berulang di ruang-ruang publik,” ujar Yusak kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menegaskan, seluruh anggota DPRD terikat pada aturan etik dan moral sehingga tidak dapat bertindak semaunya. Sikap sebagai pejabat publik, kata dia, harus mencerminkan keteladanan dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
“Saya kira seluruh anggota DPRD itu terikat dengan aturan etik dan moral sehingga tidak bisa seenaknya.Permohonan yang bersangkutan meminta maaf kepada korban secara terbuka dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Yusak juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah proaktif terkait dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, BK tidak perlu menunggu adanya laporan resmi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif.
“Kalau dibiarkan begitu saja, arogansi wakil rakyat justru bisa menjatuhkan marwah kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto diduga menerobos jalur Transjakarta dan berinteraksi dengan anggota polisi di kawasan TL Pesing , Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026). Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Muhammad Ilham.Referensi Geografis
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 WIB ketika kondisi lalu melintasi kawasan padat tersebut. Saat itu, petugas Satlantas bersama anggota TNI tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan menutup sementara jalur Transjakarta menggunakan water barier sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas.