KENDARI, CEKLISSATU - Anggota Polri berpangkat Bripka digerebek saat tengah berduaan dengan wanita selingkuhannya berinisial NH di dalam kamar hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Video penggerebekan pasangan selingkuh tersebut viral di media sosial. Suami NH bersama anaknya dibantu pihak Propam Polda Sultra menggerebek istrinya tengah bersama Bripka DM di kamar salah satu hotel di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat 5 Mei sekitar pukul 20.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya masih melakulan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang bertugas di Propam Polda Sultra itu.
"Sampai sekarang masih diproses di Propam Polda. Dia lagi diperiksa dalam rangka kode etik kan," kata dia, Selasa 9 Mei 2023.
Akibat kedapatan berselingkuh dengan istri orang, Bripka DM terancam sanksi pemecatan.
"Sanksi paling berat dalam kode etik itu adalah PDTH atau sudah tidak layak lagi sebagai anggota Polri," jelasnya.
Meski demikian, kata Ferry, saat ini pihaknya masih menunggu sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi kepada Bripka DM.
"Masih periksa dulu, kita juga masih menunggu sidang kode etiknya," imbuhnya.
Penggerebekan tersebut bermula suami NH curiga dengan sikap istrinya yang sebelumnya mengeluh kurang sehat, namun pamit pergi untuk fitnes. Karena curiga, suami NH mengikuti istrinya yang mendatangi salah satu hotel di Kendari.
Suami NH mendapati istrinya bersama Bripka DM di dalam kamar hotel dengan kondisi tidak memakai baju di atas tempat tidur. Sementara DM masuk ke dalam kamar mandi penggerebekan.
Sempat terjadi keributan saat penggerebekan berlangsung, lantaran Bripka DM berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh suami DM dibantu tamu hotel.
Kemudian personel Propam datang dan menjemput Bripka DM bersama NH untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.