JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah resmi melarang keberadaan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer akan didorong untuk beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yuliot menegaskan, pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha sebagai bentuk legalitas.
"Kita sedang melakukan penataan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jadi, pengecer justru kita dorong menjadi pangkalan resmi. Mereka harus memiliki nomor induk usaha terlebih dahulu," ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk beralih status. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, termasuk bagi perseorangan yang ingin menjadi pangkalan resmi.
"Masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar. Kemudian, mereka masuk ke sistem OSS, yang sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Menurut Yuliot, perubahan ini akan memutus mata rantai distribusi yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan LPG 3 kg. Dengan sistem baru, distribusi LPG bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran.