KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkena tilang petugas kepolisian saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (19/05/2025).
Mobil tersebut diberhentikan karena diketahui memakai pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross itu kena tilang tepat di sekitar lampu merah Halim Baru Jalan Mayjen Sutoyo dengan menggunakan pelat nomor hitam F 1557 YM. Padahal seharusnya memakai pelat merah dengan nomor polisi F 1554 I.
Baca Juga: Beri Kemudahan Untuk Masyarakat, Dedie Rachim Luncurkan “Smart One Day Service
“Awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, seperti dikutip pada Rabu (21/05/2025).
Terkait kejadian tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kendaraan itu berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut.
“Bappenda,” ucap Sekda singkat.
Sekda menyayangkan penggunaan pelat nomor tidak sesuai, terlebih karena kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kegiatan resmi kedinasan.
“Acara dinas itu, harusnya plat merah, dirubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah,” terangnya.
Selanjutnya Pemkab Bogor akan memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan sementara. “Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” pungkas Sekda.