BOGOR, CEKLISSATU - Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid akhirnya mengambil langkah tegas, memberhentikan secara tidak hormat anggotanya yang terlibat kasus minum miras yang viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, total ada lima orang yang diberhentikan. Yakni RS, WQ, RF, AS dan DY.
Kata Cecep, jumlah itu bertambah satu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga : Mewujudkan Keakraban Babinsa Limusnunggal Koramil Cileungsi Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
"Ada 5 yang dinyatakan melanggar aturan. Sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen, dengan ini diputuskan lima orang tersebut, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Cecep, Kamis 6 Juli 2023.
Cecep pun menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang terjadi tersebut kepada masyarakat.
"Saya atas nama Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohonan maaf kepada warga masyarakat, pimpinan, termasuk dewan yang saya hormati," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah video tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor saat bertugas di lingkup Pemda, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 14 detik yang beredar, nampak para petugas yang sedang berjaga pada malam hari itu tengah asyik menikmati minuman keras (miras).
Pada video tersebut, terdapat dua botol miras berbeda merek. Satu botol di antaranya dalam keadaan kosong diduga sudah habis diminum.
Informasi yang dihimpun, video tersebut direkam oleh salah satu anggota kemudian dijadikan status WhatsApp.
ERUL