AMBON, CEKLISSATU - WH, seorang lansia di Maluku memiliki senjata jenis AK-47. Atas kepemilikan senjata serbu itu pria asal Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini
ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyebut WH diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api (senpi) dan amunisi tanpa hak.
"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Selasa 16 Mei 2023.
WH diringkus di rumahnya pada Rabu 10 Mei sekira pukul 16.30, dan pria 62 tahun itu diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna abu-abu," ungkap Andri.
Andri mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasin itu anggota kepolisian setempat menuju rumahnya.
"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47," ujarnya.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kata dia, pelaku kemudian digelandang menuju Markas Polda Maluku untuk diperiksa.
"Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
WH menggunakan senjata itu untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin.
Pelaku WH disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Andri menambahkan temuan senpi tersebut mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini.
Terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Sementara kami masih kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ucapnya.