BANDUNG, CEKLISSATU -Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menanggapi polemik terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, setiap persoalan yang telah ditempuh melalui jalur hukum harus dihormati, sementara langkah politik harus dijalankan sesuai dengan kewenangan lembaga negara dan ketentuan konstitusi.
Mardiono menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum yang berjalan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai jalannya persidangan hingga keputusan yang dihasilkan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Karena itu, proses yang sudah berjalan harus kita hormati dan disikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mardiono di acara Pelantikan Pengurus DPW PPP Jabar, Sabtu (11/10/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian polemik tersebut harus tetap berpedoman pada konstitusi. Mardiono juga mengingatkan bahwa jalur hukum dan jalur politik merupakan dua mekanisme berbeda yang memiliki prosedur serta kewenangan masing-masing.
Terkait kemungkinan tindak lanjut melalui jalur politik, Mardiono menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Setiap langkah politik harus melalui kajian yang cermat untuk menilai apakah suatu persoalan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga terkait," katanya.
Mardiono juga mengingatkan DPR agar menjalankan fungsi kelembagaannya secara hati-hati, tertib, dan sesuai aturan. Ia berharap seluruh proses yang berlangsung tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap persoalan harus ditelaah secara cermat dan tertib. Jangan sampai proses yang berjalan menyimpang dari aturan ataupun melanggar hukum,” tegasnya.
Mardiono berharap polemik terkait ijazah Gibran dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum dan konstitusi. Dengan demikian, setiap langkah penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan lembaga negara.