Berdasarkan hasil peninjauan dan informasi yang diperoleh selama kunjungan tersebut, Wamenaker menilai bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan ini dinilai sebagai praktik baik yang patut dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Penerapan Budaya K3
Afriansyah menegaskan bahwa praktik kepatuhan seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh, diharapkan tercipta iklim kerja yang aman, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Masih dalam momentum peringatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menambahkan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Diperlukan peningkatan pemahaman, kesadaran, dan komitmen dari seluruh pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dan membudayakan K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan demikian, kita dapat mendorong terwujudnya pekerjaan yang layak dan bermartabat,” jelas Afriansyah.
Ia juga memaparkan bahwa pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama. Pertama, pekerjaan harus tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi.
Kedua, pekerjaan harus memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja. Ketiga, pekerjaan harus menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 dan kepatuhan norma ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua pekerja,” pungkasnya.