JAKARTA, CEKLISSATU -- Guna mengamankan aksi demo dari Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, polisi menerjunakn 1.394 personel gabungan, pada Senin (03/02/2025).
"Pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia, kami melibatkan 1.394 personel gabungan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, seperti dikutip, Senin (03/02/2025).
Diketahui, personel gabungan di antaranya dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait.
Para personel ditempatkan di berbagai titik sekitar kawasan gedung DPR RI. Pengamanan juga dilakukan guna mencegah aksi masuk ke gedung DPR RI.
Baca Juga: Viral Oknum Karyawati Bikin Konten Diduga Menghina Honorer Pengguna BPJS, Begini Respon PT Timah
Tidak hanya itu, pengalihan arus lalu lintas di depan gedung DPR RI akan bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas diberlakukan melihat perkembangan kondisi di lapangan.
"Kami ingatkan kepada semua personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, kedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, dan menjaga keamanan serta keselamatan," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau, kepada koordinator dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa aksi.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas sekitaran Gedung DPR RI," tuturnya.
Susatyo mengatakan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Diketahui, pengesahan regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu masih menimbulkan polemik.
Pasalnya mayoritas tenaga honorer baik jabatan guru, tenaga kesehatan hingga teknis menolak diangkat sebagai paruh waktu.
Melalui aksi demo mereka berharap Pemerintah bisa merevisi kebijakan terkait pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.