JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kabar gembira bagi pekerja sektor transportasi. Melalui kebijakan terbaru, BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan diskon 50 persen iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja di sektor tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi, khususnya pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform.
“Pekerja sektor transportasi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, diskon iuran JKK dan JKM ini kami berikan agar perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap terjaga, sekaligus mendorong keberlanjutan kepesertaan,” ujar Multanti.
Multanti menjelaskan, diskon 50 persen iuran tersebut diberikan kepada dua kelompok pekerja. Pertama, pengemudi dan kurir sektor transportasi yang telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja sektor transportasi yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Baik peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar, selama berasal dari sektor transportasi dan memenuhi ketentuan, berhak mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM ini,” jelasnya.