BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, tengah membahas rancangan Perda tentang Pendidikan Anal Usia Dini (PAUD) yang mulai menjamur di Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan menyebutkan, Perda Paud tersebut dimaksudkan untuk mengatur operasional Paud yang saat ini terkesan diobral.

Baca Juga : Pelaku Pembunuh Perempuan di Cileungsi Ternyata Tukang Kerupuk

"Perda ini untuk mengontrol pendirian Paud. Karena sampai saat ini tercatat jumlah Paud di Kabupaten Bogor sebanyak 2.000an yang dimana setiap tahunnya juga mengalami peningkatan jumlah," kata Irman kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.

Selain itu, izin operasional Paud di Kabupaten Bogor menurutnya mulai tidak terkendali. Sebab hanya cukup mendapatkan persetujuan dari tingkat kecamatan. 

Padahal, kata Irman, Paud berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang juga tak sedikit di antaranya mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

"Ratusan Paud dapat bantuan operasional dari pemda dan ini tanggung jawab Disdik Kabupaten Bogor. Maka dari itu harus dibenahi. Sebab sejauh ini izin operasionalnya hanya cukup di tingkat kecamatan," jelasnya.

Irman mengaku jika pihaknya mengkhawatirkan menjamurnya Paud di Kabupaten Bogor bahkan tersebar hampir di setiap desa itu bermasalah di kemudian hari lantaran tidak melibatkan Disdik di dalamnya.

Masalah itu, lanjutnya, salah satunya ada pada hal data pokok pendidik (Dapodik) hingga data kelulusannya.

Maka dari itu, Irman mengaku akan membahas permasalahan tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus).

“Jadi nanti rapat peraturan daerah ini kita bahas bersama dengan tim pansus," tegas Irman.