JAKARTA, CEKLISSATU -- Munculnya pagar laut misterius di Pesisir Tangerang, Provinsi Banten sempat membuat heboh. Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cek langsung lokasi, dan menghentikan serta menyegel dengan memasang spanduk peringatan.
Penyegelan dilakukan, karena diduga aktivitas pagar laut tersebut tidak mempunyai izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan hingga kerusakan ekosistem pesisir.
Baca Juga : Sains Komunikasi Universitas Djuanda Unjuk Gigi di Panggung Final ASPIKOM JNK 2024
Dikabarkan jajaran KKP yang dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono datang ke lokasi meninjau kondisi pagar bambu yang dipasang ilegal itu.
Sebelumnya, ia bersama tim gabungan polisi khusus kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sudah menginvestigasi di desa dan kecamatan sekitar pemagaran laut pada September 2024.
"Kita sudah cek, investigasi juga, dimana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," ungkapnya kepada wartawan, seperti dikutip pada Kamis (09/01/2025).
Baca Juga : Proses Pelantikan Kepala Daerah Definitif, Wamendagri: Tunggu Keputusan MK Serta Arahan Presiden
Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan tanda untuk menghentikan aksi pemagaran ilegal itu, yang juga diresahkan para nelayan.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," terangnya.