BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (14/8/2025) siang.
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah organisasi pendidikan swasta, di antaranya Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.
Pokok perkara gugatan berfokus pada kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri se-Jawa Barat hingga 50 siswa per kelas untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan itu menuai kritik karena dianggap merugikan sekolah swasta akibat turunnya minat masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah non-negeri.
Menurut para penggugat, kebijakan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan sekolah swasta dan dinilai tidak inklusif dalam pengambilan keputusan.
Usai persidangan, kuasa hukum dari kedua belah pihak menyatakan akan menjalani proses mediasi lebih lanjut, sesuai rekomendasi majelis hakim.
Baca Juga: Gubernur Jabar Apresiasi Kepala Desa Hambalang Bogor, Dedi Mulyadi: Sangat Paham Masalah
Upaya ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara pihak delapan organisasi sekolah swasta dan Gubernur Dedi Mulyadi.
"Kami menyambut baik arahan hakim untuk mediasi. Ini langkah yang konstruktif agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Jawa Barat," kata kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta, Alex Edward.
Hal senada disampaikan oleh tim kuasa hukum Dedi Mulyadi, Romli Sihombing Pemrov Jabar terbuka untuk mediasi dan siap berdiskusi demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat.
Baca Juga: Hadirkan Sekolah Swasta Gratis, DPRD DKI Jakarta Sebut Target Realisasi di 2025
"Terkait mediasi tentu kami akan membicarakan dengan Pak Gubernur, tentu jika pak gubernur siap untuk berdikusi, tapi terkait kebijakan Gubernur tentunya bertujuan agar tidak angka putus sekolah di Jabar," katanya.
Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk proses mediasi tersebut. Jika dalam tenggat waktu tersebut belum ada kesepakatan, maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan di PTUN Bandung.