JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan rakit kayu ilegal berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang.
Penindakan itu dilakukan tepat saat rakit kayu ilegal tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Tak Etis Menhut Foto Bersama Pelaku Pembalakan Liar, Cederai Kepercayaan Publik!
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu ilegal tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” kata Leonardo dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: KLH Gugat Perdata Enam Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Masif di Sumatera
Selain mengamankan barang bukti kayu ilegal dan terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca Juga: PPATK Endus Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol, Menteri LHK: Lagi Dicek
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar Rupiah.
Terkait pengembangan kasus ini, Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengangkut saja.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," tegasnya.
Baca Juga: Cisadane Resik: Menteri LH Kritik Tajam ke Puncak Tumpul ke Gunung Salak
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum kehutanan secara terus menerus dan berkelanjutan. Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan,” tegasnya.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Hanif Faisol : Perusak 41 Ribu Hektar Lahan di Katingan Kalimantan Tengah Bertanggung Jawab
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.