JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor SDA atau sumber daya alam dengan mewajibkan penjualan sawit, batu bara, hingga besi melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Prabowo menyebut, kebijakan tersebut sebagai langkah awal serta komperhensif untuk menanggulangi tata kelola ekspor SDA yang selama ini dinilai buruk.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan aksi nyata dari hulu hingga ke rantai pasok demi memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke Pasar Internasional
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ekspor SDA itu dirancang untuk meneruskan hasil penjualan ekspor ke seluruh rantai pasok.
Sebagai tindak lanjut, Danantara Indonesia segera membentuk entitas baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Dukung Langkah Prabowo, Fahira Idris Ungkap 4 Dampak Besar Uang Sitaan Korupsi CPO untuk LPDP
Pemerintah cukup percaya diri akan pola ini yang dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Para pelaku usaha kini menunggu aturan teknis lebih lanjut yang akan diterbitkan pemerintah terkait kebijakan ekspor SDA itu.
(MG/Ade Pramitha)