KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Aksi gratifikasi diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Bogor I (BPN Cibinong) terkuak. Nilainya pun sangat fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Dalam sebuah pembicaraan antara wartawan dengan bukti pengakuan berupa rekaman salah seorang eks pemohon pencatatan pertanahan yang mengungkapkan, bahwa dirinya semasa era kepemimpinan Kakan BPN Cibinong berinisial YA dirinya pernah mengajukan permohonan sertifikat seluas delapan hektare di kawasan Bogor Selatan, Bumi Tegar Beriman.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengurusan sertifikat yang ia mohonkan ke BPN di bawah Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, dirinya menghabiskan dana hampir Rp600 juta.

"Ngga nyangka saya sama mantan kepala BPN Cibinong itu, saya fikir baik ternyata begitu. Karena saya pernah ngurus sertifikat seluas 8 hektare, kenanya hampir Rp600 juta," ungkapnya saat berbincang dengan wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemerintah Tertibkan 15 Bangunan di Hulu DAS Ciliwung karena Menghambat Resapan Air

Ia menyebutkan, jika nominal Rp600 juta itu ditambah lagi dengan adanya biaya tambahan sebesar kurang lebih Rp70 juta, yang diminta langsung oleh mantan Kepala BPN Cibinong, dengan tujuan sebagai biaya entertaintment.

"Dari sekitar Rp600 juta itu, saya berikan setengah dulu dan memang selesai permohonan sertifikat saya itu. Serta, dalam permintaan tiba-tiba malam-malam telfon nanya saya sedang dimana, lalu dia bilang bisa bantu nggak Rp20 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta. Itu nggak dihitung dalam biaya pengurusan alias sebagai biaya hiburan," bebernya. 

"Saya bilang dana yang capai Rp70 juta ini, dibilangnya jangan dianggap apa-apa dan hanya sebagai biaya hiburan saja tidak termasuk anggaran pengurusan senilai Rp600 juta," terangnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi atau belum ada jawaban dari oknum mantan Kakan Pertanahan Kabupaten Bogor I (BPN Cibinong) periode sebelumnya.