JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakarta Barat Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.

Meski dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa tetap terlihat santai. Teddy yang mengenakan baju batik langsung beranjak dari kursi sidang pascamendengar amar tuntutan jaksa.

Setelahnya Teddy pun langsung bersalaman dengan tim kuasa hukumnya. Salah satunya ada yang mencoba memeluk Teddy.

Nampak dari raut wajahnya tidak ada gundah gelisah tergambarkan. Namun dirinya hanya melontarkan senyum sambil melambaikan tangan ke awak media.

Tak lama setelahnya, Teddy langsung meninggalkan ruangan dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat