DEPOK, CEKLISSATU.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Workshop Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Satuan Tugas (Satgas) KTR di Aula Teratai, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (13/10/26).
Kegiatan tersebut diikuti Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas KTR Puskesmas serta Vital Strategies, dan No Tobacco Community.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Frovira Brilyandini, menyampaikan bahwa penguatan implementasi KTR diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dari paparan asap rokok.
Baca Juga: Guna Tekan Angka Perokok Usia Remaja, Pemkot Bogor Bentuk Duta KTR di Sekolah
"Melalui workshop ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada peserta melalui diskusi dan praktik lapangan secara langsung, sehingga mereka memahami penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Frovira menambahkan, kolaborasi antara Satgas KTR dari unsur Puskesmas dan Satpol PP menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.
'Baca Juga: Wujudkan Kota Bebas Asap Rokok, Dinkes Kota Depok Dorong Partisipasi Warga Lewat KTR Award 2025
Terakhir, dirinya berharap, Satgas KTR dapat meningkatkan pemahaman terkait regulasi KTR, memperkuat kapasitas dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, dan meningkatkan keterampilan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Selain itu juga menyamakan persepsi dalam mekanisme pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan KTR.
"Sehingga harapannya dapat menghasilkan langkah-langkah nyata untuk memperkuat implementasi KTR di Kota Depok," tutupnya.