JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp361 juta kepada ahli waris almarhum Gabriel Galman, Karyawan Universitas Trisakti
Santunan diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol Multanti di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Rabu, 4 Agustus 2026
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Multanti selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Grogol kepada istri almarhum selaku ahli waris. Adapun santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kematian, yaitu uang tunai meninggal akibat kecelakaan kerja, beasiswa berkala untuk putranya dan manfaat Jaminan Hari Tua.
Multanti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, hal ini dapat menjadi contoh, bahwa manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi semua kalangan serta dapat dirasakan oleh masyarakat luas," Ungkap Multanti.
Baca Juga: Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Tanti berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meskipun tidak dapat menggantikan kehilangan yang dialami
"Kami turut berduka cita. Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan dilindungi mulai dari mereka berangkat bekerja, saat bekerja, hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia saat bekerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan," jelas Tanti.
Multanti, juga menambahakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.