BOGOR, CEKLISSATU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengultimatum perusahaan yang tidak mengantongi izin dan merusak kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor saat ini tengah marak pembangunan wisata alam dan pembangunan resto, salah satunya Aki Koe En Restorant Villa & Cafe yang tidak mengantongi izin dan diduga merusak kawasan pertanian.

"Pengawas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor harus turun ke lapangan dan segera melakukan langkah-langkah tindakan tegas, jangan sampai lahan pertanian menjadi hilang," ungkap Wanhay—sapaan Wawan Hikal Kurdi.

Baca Juga : Diduga Belum Mengantongi Izin, Aki Koe En Villa and Cafe di Cijeruk Tabrak Undang-Undang

Menurut Wanhay, informasi yang ia dapat dari petugas tata bangunan, bangunan tersebut sudah ditegur dan sudah dilimpahkan ke tim penegak peraturan daerah.

Wisata Aki Koen Cijeruk.webp
DIDUGA BELUM BERIZIN: Tempat wisata Aki Koe En Villa and Cafe yang terletak di Jalan Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Bogor Selatan, diduga belum mengantongi izin.

"Informasi yang saya dapat dan sudah konfirmasi bangunan itu sudah masuk teguran kedua," terang Wanhay, seperti dikutip, pada Selasa (23/7/2024).

Wanhay dengan tegas meminta kepada pemerintah agar segera melakukan tindakan tegas dan menata kawasan wisata, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

"Saya akan pantau terus dan saya akan terus kawal agar pembangunan-pembangunan tidak merusak alam dan lahan pertanian apalagi tidak memiliki ijin," tegas Wanhay.

Baca Juga : Masih Bandel Tak Urus Izin, DPKPP dan DPMPTSP Ingatkan Tempat Wisata di Kawasan Cijeruk Bogor

Lebih lanjut, Wanhay dengan tegas mengatakan bahwa jika para pengusaha wisata tidak memiliki izin maka tentunya akan berdampak terhadap pemasukan resapan pajak.

"Izin ini kan tentunya akan berdampak terhadap pembangunan Kabupaten Bogor, dan harus memberikan kontribusinya kepada daerah melalui pajak. Kalau tidak ada izin, artinya tidak memberikan kontribusi terhadap negara," jelas Wanhay.

Wanhay berharap, kepada para pengusaha yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Bogor untuk selalu taati aturan yang berlaku.

"Saya berharap para pengusaha khususnya dibidang wisata dan perhotelan agar patuhi izin yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Wanhay.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi hal ini, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menyebutkan, saat ini resto dan villa tersebut tidak mengantongi izin.

"Aki Koe En belum mengantongin izin sampai saat ini, bahkan masih dalam proses perizinan," ucap Agung Tarmedi, seperti dikutip, pada Senin (22/7/2024).

Ia menegaskan, bangunan tersebut sudah lama beroperasi dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung.

"Bangunan tersebut memang sudah sejak lama berdiri ada, sekitar satu sampai dua tahun beroperasinya," tuturnya.

Selain itu lanjutnya, bangunan tersebut sempat disidak oleh jajaran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, lantaran bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

"Dulu juga sempat disidak oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan kita sudah melimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor," tegasnya.

Diketahui, lahan tersebut memiliki luas sekitar 9.000 meter, serta berada di kawasan pertanian. Bahkan sudah dilimpahkan kepada petugas penegak peraturan daerah.

"Kurang lebih lahan ada seluas 9.000 meter persegi yang dikuasainya, dan bangunannya ada sekitar 900 meter," pungkasnya.