BOGOR, CEKLISSATU - Mengingat masa jabatan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan habis pada akhir tahun 2023, tentunya jabatan orang nomor satu di Kota Bogor itu bakal kosong dan harus diisi oleh Penjabat (Pj) wali kota.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut bahwa sosok yang pantas menjadi Pj wali kota Bogor harus memiliki lima kriteria diantaranya pertama harus memiliki pengalaman yang tinggi di pemerintahan agar mampu bekerja secara maksimal, mengharmonisasi gerak langkah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga : Penataan Kawasan Pasar Kebon Kembang Habiskan Anggaran Rp8,6 M
"Kedua, Penjabat wali kota harus memiliki banyak jaringan dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat (kementerian, lembaga negara, lembaga tinggi negara) maupun provinsi, sehingga akan mempermudah proses pengambilan keputusan maupun akses program," ucapnya pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Ketiga, lanjut Atang, orang yang cocok menjadi Pj wali kota harus dapat merajut kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Kota Bogor, seperti mampu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik bersama TNI, Polri, Kejaksaan, PN, DPRD dan tokoh masyarakat.
Keempat, masih kata Atang, sosok Pj wali kota haruslah orang yang baik dengan kepribadian serta rekam jejak yang baik. Terakhir, harus netral, independen dan tidak memihak serta tidak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis, sebab nanti Pj wali kota akan mengawal proses demokrasi, baik pileg, pilpres, maupun pilkada.
"Semoga kelima kriteria tersebut ada pada semua calon rekomendasi yang bakal diajukan DPRD Kota Bogor kepada pemerintah pusat," ungkapnya.
Atang berharap sosok yang menjadi Pj wali kota dapat sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kota Bogor, mampu meneruskan program yang telah berhasil, mengkaselerasi program yang belum tercapai sepenuhnya. "Serta dapat mengambil keputusan-keputusan tepat," katanya.