JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah barang milik negara eks rampasan KPK. 

Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah aset rampasan KPK itu berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (20/10/2026).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, hibah aset rampasan KPK yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri atas dua aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

Baca Juga: Bukan Cuma Kota Metropolitan, Pramono Anung Punya Misi Besar Jadikan Jakarta Kota Sinema

"Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Pramono.

Aset pertama yakni berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan aset kedua berlokasi di Kemayoran dengan luas 234 meter persegi senilai Rp5,36 miliar.

Pramono menyampaikan, aset tanah di Kemayoran tersebut telah diputuskan untuk digunakan sebagai pos pemadam kebakaran.

Baca Juga: Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Hancurkan Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Ia pun mengapresiasi jajaran pimpinan KPK atas hibah yang diberikan. Ia memastikan, Pemprov DKI akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan," kata Pramono.

Hibah aset rampasan KPK kepada Pemprov DKI ini merupakan pertama kalinya diberikan oleh KPK. Gubernur berharap, sinergi dengan KPK dapat terus terjalin kuat.

Baca Juga: 47 Ribu Botol Plastik Disulap Jadi 43 Perahu Hias Meriahkan Festival Cilung 2026 di Danau Sunter Jakarta

"Pemerintah DKI Jakarta dengan senang hati kalau kemudian mendapatkan hibah kembali. Kami tidak malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata dia.

Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menyampaikan, hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di KPK.

Selain melalui penjualan lelang, penyelesaian terhadap barang rampasan negara juga dilakukan melalui hibah untuk kepentingan pemerintahan. 

Baca Juga: KPK Masuk Summarecon Bogor! Penggeledahan Kasus HGB 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Jadi di dalam PMK tersebut dimungkinkan bahwa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK dapat dilakukan pengelolaan salah satunya melalui hibah yang dilaksanakan pada hari ini," katanya.

Mungki berharap hibah aset rampasan KPK itu memberikan asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI.