JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris mengapresiasi penambahan anggaran dan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2027. 

Setelah adanya tambahan tersebut, pagu anggaran Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2027 menjadi sebesar Rp66,440 triliun. Tambahan anggaran tersebut, akan digunakan untuk memperkuat dukungan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa melalui KIP Kuliah.

“Penambahan anggaran dan kuota ini merupakan keputusan strategis sekaligus bentuk keberpihakan negara kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, tetapi jembatan mobilitas sosial yang memungkinkan seorang anak mengubah masa depan dirinya dan keluarganya melalui pendidikan tinggi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Senator Jakarta ini, kenaikan anggaran harus diikuti penguatan tata kelola. 

“Setiap rupiah KIP Kuliah adalah amanah untuk menjaga hak pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Penambahan kuota harus berarti semakin banyak mahasiswa dapat masuk, bertahan, lulus, dan memiliki masa depan yang lebih baik—bukan sekadar bertambahnya nama penerima,” ungkap Fahira Idris.

Untuk memastikan peningkatan anggaran dan kuota KIP Kuliah 2027 benar-benar berdampak, Fahira Idris menyampaikan enam catatan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. 

Pertama, menetapkan peta jalan dan target KIP Kuliah 2027 yang terukur. Kemdiktisaintek perlu memublikasikan target mahasiswa baru dan penerima berkelanjutan, distribusi PTN–PTS dan pendidikan vokasi, sebaran provinsi, serta afirmasi bagi wilayah 3T, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan. Keberlanjutan pembiayaan mahasiswa yang sedang kuliah harus dijamin sebelum memperluas penerima baru.

Kedua, menyempurnakan ketepatan sasaran dengan memadukan DTSEN dan verifikasi faktual. Data desil harus menjadi pintu awal, bukan satu-satunya penentu. 

Perubahan desil tidak boleh otomatis menggugurkan bantuan. Harus tersedia mekanisme sanggah yang mudah, batas waktu penyelesaian yang jelas, perlindungan transisi, serta verifikasi kampus bagi mahasiswa yang kondisi ekonominya tidak tergambar secara tepat dalam sistem.

Ketiga, membuka kuota dan proses seleksi secara transparan. Jumlah kuota, kriteria seleksi, realisasi penerima, serta penyaluran pada setiap perguruan tinggi perlu ditampilkan melalui dasbor publik dengan tetap melindungi data pribadi mahasiswa. 

Seluruh jalur penyaluran harus menggunakan standar nasional yang sama, berbasis kebutuhan, dapat ditelusuri, dan tidak membuka ruang bagi alokasi yang tidak transparan.

Keempat, menjamin dana diterima mahasiswa secara langsung, tepat waktu, utuh, dan layak. Bantuan biaya hidup harus disesuaikan secara berkala dengan indeks biaya hidup daerah dan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.

Kampus tidak boleh memotong, mengambil, menahan, atau mengenakan pungutan tambahan kepada penerima. Setiap pencairan perlu dikonfirmasi langsung oleh mahasiswa melalui sistem digital.

Kelima, memastikan KIP Kuliah memberikan akses pada pendidikan yang benar-benar bermutu. Penambahan kuota tidak boleh menjadi ruang memperbanyak mahasiswa pada program studi yang tidak memenuhi standar atau kelas jarak jauh yang tidak memiliki layanan akademik memadai. 

Kemdiktisaintek perlu memantau mutu program studi, kepatuhan pelaporan PDDikti, retensi mahasiswa, kemajuan akademik, serta menyediakan pendampingan belajar, kesehatan mental, dan pencegahan putus kuliah.

Keenam, mengukur keberhasilan hingga kelulusan dan mobilitas sosial.  Evaluasi KIP Kuliah harus mencakup tingkat kelulusan, masa studi, keberlanjutan ke pendidikan berikutnya, penyerapan kerja, kewirausahaan, serta kontribusi alumni bagi daerahnya. Platform Satu Beasiswa Indonesia dapat dikembangkan menjadi basis data penerima dan alumni yang terhubung dengan PDDikti, program magang, pembinaan karier, dunia usaha, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Fahira Idris menegaskan, KIP Kuliah harus berkembang dari program pembiayaan menjadi ekosistem pengembangan talenta nasional. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menerima kuota, tetapi harus bertanggung jawab memastikan penerima memperoleh pendidikan bermutu, menyelesaikan studi, dan memiliki kesiapan memasuki dunia kerja atau membangun usaha.

“Ukuran keberhasilan KIP Kuliah bukan hanya berapa besar anggarannya atau berapa banyak penerimanya. Ukuran utamanya adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat kuliah tanpa haknya dipotong, lulus tepat waktu, mandiri secara ekonomi, dan mengangkat kesejahteraan keluarganya,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan penyesuaian pagu anggaran Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9). Penyesuaian tersebut mencakup tambahan anggaran sebesar Rp1,267 triliun yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program KIP Kuliah.