JAKARTA, CEKLISSATU -- Pada hari ini (09/01/2025, mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok dikabarkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.12 WIB, mengenakan batik lengan panjang warna coklat.
Ahok mengaku, ia dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
"Sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ucap Ahok kepada wartawan, seperti dikutip, pada Kamis (09/01/2025).
Kemudian Ahok juga menyebutkan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," terang Ahok.
Baca Juga : KPU Kota Bogor Tetapkan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tetapi hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.
Kemudian, Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.