JAKARTA, CEKLISSATU – Pernikahan beda agama dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU), Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatalkan gugatan putusan nikah beda agama disetujui negara.

Penolakan tersebut salah satunya dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK). 

Sekjen PP GPK, Thobahul Aftoni menolak tegas diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia. 

Baca Juga : Isu Reshuffle Kabinet Digelar 1 Februari, Ini Kata Istana

"Hal itu bertentangan dengan UUD 1945,  bahwa pernikahan bukan hanya semata-mata menyatukan hubungan sesama manusia akan tetapi pernikahan merupakan bagian dari menjaga hubungan manusia dengan Tuhan," kata Aftoni dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.

Menurut Aftoni, HAM berbeda-beda tiap negara disesuaikan dengan kondisi  keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi dan politik di negara tersebut. 

"Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama," ucap Aftoni.

Negara Indonesia didirikan dengan landasan agama dan budaya yang luhur. Sehingga menurutnya hukum pernikahan tidak bisa disamakan dengan negara-negara sekuler. 

"Untuk itu GPK dengan tegas menolak diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia, apalagi uji meteril terhadap undang-undang tersebut sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK," kata Aftoni. 

"Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, sama halnya MK melanggar norma agama dan amanat UUD 1945," tutup Aftoni.

Diketahui, MK dijadwalkan mengambil putusan atas persoalan nikah beda agama diakomodasi negara atau tidak. Putusan uji materiil undang-undang pernikahan itu akan diumumkan pada Selasa 31 Januari 2023 besok.

Perkara ini mulanya dimohonkan oleh Ramos Petege. Di mana Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.