JAKARTA, CEKLISSATU – Indeks persepsi korupsi (IPK) KPK mengalami penurunan pada 2022, berada di angka 34.
Deputi Pencegaan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sejak 2014, IPK Indonesia tak pernah bisa melewati angka 40.
“Harus ada terobosan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Jadi, kalau ini 34 itu dari KPK bilang supaya ini nggak jadi ritual tiap tahun kita datang mendengar habis itu dua-tiga hari membahas, semuanya sibuk membahas, alhamdulillah nanti lupa," ujar Pahala di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga : Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules
Menurut Pahala, salah satu terobosan yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di Indonesia adalah mengurangi mahar politik, dengan menaikkan anggaran ke partai politik."Semua orang tahu, partai politik nggak ada sumber uangnya kecuali dari bantuan pemerintah yang sangat kecil. Setengah mati kita usulkan, ayo dong parpolnya kita perkuat. Pertanyaannya emang ada jaminannya kalau partai kuat nggak ada korupsi? Ya nggak ada," terang Pahala.
Dia meyakini jika hal itu diperbaiki maka indeks persepsi korupsi di Indonesia akan naik di atas 40.
Namun, terobosan itu, kata Pahala, mampu mencegah terjadinya korupsi karena mahar politik yang mahal.
"Tapi kan ada upaya logisnya, kalau partai politik itu kuat baru dikenakan sanksi kalau dia tidak terbuka misalnya. Baru kita minta pertanggungjawaban untuk kader-kadernya yang duduk di pemerintahan atau yang duduk di DPR," tutur Pahala.
"Partai politik jangan pernah dilupakan. Jelek-jelek kader itu ada di lembaga pemerintahan, ada di DPR, politik anggaran berasal dari dia. Anggaran nggak rasional ya memang tapi jangan banyakan yang nggak rasional dong," tutup Pahala.