JAKARTA, CEKLISSATU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat 30 Desember 2022, namun pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung Pemerintah.
Bagi masyarakat yang positif Covid-19 dan membutuhkan perawatan pun tidak perlu khawatir.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa pengobatan pasien Covid-19 untuk sekarang ini tetap ditanggung Pemerintah. Sampai saat ini, belum ada mekanisme perubahan pembiayaan pasien Covid-19.
"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien Covid-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta beberapa hari lalu.