TOKYO, CEKLISSATU - Pemerintah Kota Abu, Jepang, menggugat warganya lantaran menolak mengembalikan bantuan tunai sebesar 46,3 juta Yen atau Rp 5,2 miliar yang salah kirim.
Diketahui, pemerintah kota itu telah melakukan kesalahan fatal yakni salah mentransfer uang bantuan tunai kepada satu keluarga.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah kota Abu dengan menggugat keluarga tersebut ke pengadilan dan sudah mendapat persetujuan dewan kota pada Kamis kemarin.
"Kami minta maaf kepada penduduk karena membuat masalah. Kami saat ini menuntut rumah tangga tersebut," kata seorang pejabat pemerintah kota Abu, dikutip dari AFP, Jumat 13 Mei 2022.
Kasus ini bermula pada bulan lalu. Pemerintah kota memberikan bantuan keuangan kepada 463 rumah tangga berpenghasilan rendah yang terdampak 19 di Abu.
Setiap keluarga mendapat 100.000 yen. Namun dalam prosesnya, Pemkot Abu keliru mentransfer uang tambahan sebesar 46,3 juta yen kepada satu rumah tangga.
Pejabat pemerintah kota langsung mendatangi keluarga yang tak disebutkan identitas dan alamatnya itu untuk meminta mereka segera mengembalikan uang tersebut. Saat itu kepala keluarga berjanji akan mengembalikannya.
Namun setelah ditunggu beberapa hari, uang itu tak kunjung kembali. Otoritas menindaklanjuti dengan menelepon dan mengirim surat, namun tak ada respons.
Setelah itu, petugas kembali mendatangi rumahnya dan diberi tahu bahwa uang tersebut sudah digunakan dan mereka tak bisa mengembalikannya.
Peristiwa ini menjadi berita utama setelah Wali Kota Abu merilis video permintaan maaf kepada warganya. Dia merasa menyesal atas kesalahan tersebut.