KOTA BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan operasi penertiban terhadap minuman beralkohol di berbagai Tempat Hiburan Malam (THM). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota BogorAgustian Syach menerangkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menyita 223 botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin.
Sementara itu, tiga bar dan restoran turut disegel karena terbukti melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025.
Baca Juga: Tanur Muthmainnah Tour Gelar Acara Buka Puasa Bersama 1000 Yatim di Bulan Suci Ramadan
“Razia ini kami lakukan untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan serta menegakkan peraturan yang berlaku. Kami juga menyita minuman beralkohol ilegal dan menyegel tiga tempat usaha yang melanggar aturan,” terang Agustian Syach, Jumat 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia yaitu Homer Bar n Kitchen di Tanah Sareal, Teras Motine di Bogor Barat, Warung Riama Samosir dan Warung Ilma Manulang di Bogor Timur, Nizar di Bogor Tengah, serta Toko Feby, Club Kaboeka, dan Envelover/Pangrango Cafe yang juga berlokasi di Bogor Tengah.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari razia saat ini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor. Pihaknya menekankan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan, terutama selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Satpol PP Bakal Tindak Tegas THM yang Buka di Bulan Ramadan
"Barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.