BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut orang tua kandung bayi korban perdagangan anak yayasan Ayah Sejuta Anak bersedia menyerahkan hak anaknya kepada orang lain.
Namun dengan catatan, adopsi yang dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polres Bogor Jemput Bayi Adopsi Ilegal Dari Lampung
"Ibu kandungnya akan menyerahkan (diadopsi) selama itu proses pemeliharaan anaknya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Iman usai mempertemukan orang tua kandung dan bayi di Mako Polres Bogor, Kamis 6 Oktober 2022.
"Ibunya tidak keberatan asalkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," sambung Iman.
Seperti diketahui, dalam praktik adopsi ilegal tersebut, pelaku SH menjual bayi itu sekitar Rp15 juta dengan dalih sebagai pengganti biaya perawatan selama bayi dirawat di yayasannya.