BANDUNG, CEKLISSATU - Seorang nasabah berinisial EL diduga menjadi korban tindak pidana perbankan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus tersebut mencuat setelah korban mengaku tergiur penawaran produk tabungan dengan imbal hasil tinggi yang diduga melibatkan oknum internal bank.
Kuasa hukum EL, Apriliana Mart Siregar dari Kantor Hukum Denny Chandra & Partners, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban dihubungi seseorang berinisial GA yang mengaku sebagai Marketing Funding BTPN Syariah cabang Bandung.
Menurut Apriliana, GA menawarkan produk “Tabungan Tepat Premium” dengan iming-iming bunga resmi sebesar 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat mentransfer dana cashback sebesar Rp9,5 juta ke rekening EL sebelum penempatan dana besar dilakukan,” kata Apriliana kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (30/9/2026).
Setelah percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap selama periode Maret hingga Juni 2026. Total dana yang ditempatkan disebut mencapai Rp2.775.100.000.
Namun, kecurigaan muncul ketika korban melakukan pengecekan saldo pada awal Juni 2026. Alih-alih bertambah sesuai penawaran, saldo rekening korban disebut hanya tersisa sekitar Rp583.500.
Korban kemudian meminta cetak mutasi rekening. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah transaksi keluar menuju berbagai rekening yang tidak dikenal. Total dana yang keluar disebut mencapai Rp2.849.149.500.
Apriliana mengatakan pihak korban sempat meminta klarifikasi secara tertulis kepada BTPN Syariah. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai oleh korban.
Di sisi lain, pihak bank disebut telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandung Wetan dengan nomor LP/B/45/VII/2026/Polsek Bawet.
“Dalam proses penyelidikan, terungkap adanya indikasi manipulasi data milik korban yang diduga dilakukan GA bersama sejumlah karyawan aktif BTPN Syariah Cabang Bandung,” ujar Apriliana.
Dalam pertemuan pada 7 Juli 2026, lanjut Apriliana, GA disebut telah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pihak lain dan berjanji mengganti kerugian korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga laporan polisi resmi dibuat pada 17 September 2026, pihak korban mengaku belum mendapatkan penyelesaian terkait pengembalian dana.
Apriliana mengatakan kliennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat.
“Sebelum dibuat laporan, upaya yang kami lakukan sempat melayangkan somasi dan mengundang pihak bank untuk mengklarifikasi. Tapi, kami cukup kecewa dengan informasi dari pihak bank yang tidak memberikan gambaran apa pun,” katanya.
Pihak kuasa hukum kemudian meneruskan surat tersebut kepada OJK. Menurut Apriliana, OJK selanjutnya melakukan pemeriksaan terkait persoalan yang dialami kliennya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak BTPN Syariah mengenai dugaan transaksi, keterlibatan oknum internal, serta langkah penyelesaian terhadap kerugian nasabah perlu dimintakan untuk memastikan keberimbangan informasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan terkait adanya laporan kasus tindak pidana perbankan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus ini mencuat setelah korban tergiur penawaran produk tabungan berimbal hasil tinggi yang diduga melibatkan oknum internal bank pelat merah.
"Iya betul ditangani Krimsus Polda Jabar. Korban memang diperiksa hari ini. Selanjutnya, kami akan periksa saksi-saksi lain," katanya.