Tersangka kasus pemerasan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan YS (33), dihadirkan saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024). Polisi menetapkan YS (33), pegawai KPK gadungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemkab Bogor dan tersangka dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Ceklisatu.com/Dwi Susanto