logo

ceklissatu.com

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (ketiga kiri) didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang (ketiga kanan) dan Staf Khusus Bidang Perundingan Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan (keempat kanan), memperlihatkan barang bukti pakaian bekas ilegal saat akan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/2023). Polri memusnahkan barang bukti 1.978 bal pakaian bekas ilegal menggunakan mesin penghancur hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang dilakukan Polda Kalimantan Utara dan disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara, dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk (Kaltara). Ceklissatu.com/Dwi Susanto

  • Ceklis Bogor
  • News
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Opini
  • Foto
  • Login
  • Register

Kategori

  • Ceklis Bogor
  • News
    • All
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Opini
  • Foto
  • Biro
    • Lampung
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • tiktok
  • youtube
  • RSS
  • Home
  • Foto

Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Dwi Susanto Wednesday, 20 Sep 2023 - 15:58 WIB
Comment
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (ketiga kiri) didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang (ketiga kanan) dan Staf Khusus Bidang Perundingan Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan (keempat kanan), memperlihatkan barang bukti pakaian bekas ilegal saat akan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/2023). Polri memusnahkan barang bukti 1.978 bal pakaian bekas ilegal menggunakan mesin penghancur hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang dilakukan Polda Kalimantan Utara dan disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara, dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk (Kaltara). Ceklissatu.com/Dwi Susanto

Next
Tags:
  • Pakaian Bekas Impor Ilegal
  • PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
  • PPLI
  • Pemusnahan Pakaian Bekas Impor
Comment

GET MORE LATEST NEWS AT GOOGLE NEWS AND TELEGRAM

Dwi Susanto
Author
Dwi Susanto
Editor

Related Posts

6

Safari Politik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ...

Foto: Peluang Ekspor Komoditas Teh

4

Karnaval Bogor Kabupaten Ramah Lingkungan 2023

6

Pembangunan Jembatan Layang Penghubung Stasiun Bogor De...

8

Persikad Bermain Imbang 1-1 Melawan Garudayaksa FC

5

Persiapan Stadion Pakansari Jelang ASEAN Hyundai Cup 2026

Popular Posts

1

The Longest Wait, Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indo...

Olahraga
2

Pertunjukan Wayang Kertas Bulan Tak Bersayap

Foto
3

Mewaspadai Importasi Konflik Global: Menjaga Generasi M...

News
4

Rupakala 2026 di Bogor Jadi Ruang Kolabori Satukan Seni...

Ceklis Bogor
5

Pameran Seni Rupa di Pekan Seni Media RUPAKALA 2026

Foto
  • Kontak
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Privacy Police
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • tiktok
  • whatsapp
  • youtube
  • discord
  • telegram
  • pinterest
  • linkedin
  • twitch
  • vk

Copyright © 2019 Ceklissatu.com. All rights reserved.

Tutup
exit_mobile_version