Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat alokasi dana dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 dengan total Rp439 miliar yang merupakan kebijakan untuk menanggulangi dampak negatif rokok melalui program pembinaan lingkungan sosial yang salah satunya meliputi penyediaan dan peningkatan sarana serta prasarana fasilitas kesehatan. Ceklissatu.com/Dwi Susanto