KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berencana untuk membuka dan meninjau kembali perizinan bangunan di kawasan Puncak secara menyeluruh.

Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi dampak pembangunan terhadap lahan, terutama di kawasan Puncak yang merupakan bagian dari lahan perkebunan PTPN 1 Regional 2 seluas kurang lebih 1.600 hektare.

“Tidak hanya bangunan yang terlihat, tapi secara menyeluruh, sesuai luas lahan PTPN 1 Regional 2 Gunung Mas, akan kita tinjau dan evaluasi,” ujar Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Wisnu Mulya, saat dikonfirmasi wartawan Selasa, (21/1/2025).

Baca Juga: Dihantui Ketakutan, Satu Kampung di Puncak Terancam Hilang

Teuku berharap, dengan evaluasi ini, pihaknya dapat mengetahui berapa banyak bangunan yang berdiri di atas lahan resapan, serta membedakan antara bangunan yang berizin dan yang tidak.