TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.


Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).Red 


Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.17/09/2024.

Baca Juga : Gulat PON XXI:  Rudiansyah Sumbang Emas untuk Jakarta, Hempaskan Juara Bertahan dari Papua


Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimal kepengawasan dari dinas terkait/Pemda. Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana hibah BOP sebagai Ketua/pengurus yayasan PKBM di suatu lembaga.


Saat awak media meminta stetmen kepada kepala dinas DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) melalui bagian bidang satu Dani selaku Kabid , melalui via telepon seluler beberapa waktu yang lalu, mengatakan, untuk sementara kita pelajari dulu terkait regulasinya.


"Nanti saya juga akan berkordinasi dengan inspektorat dan Untuk sanksi, sekarang belum bisa kita tegaskan karena aturan atau perbupnya saya kurang paham nanti kita pelajari dulu yaa,"paparnya


Terpisah, saat dimintai keterangan inspektorat kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung terkait regulasi rangkap jabatan kakam rawa pitu sutari marsono melalui bagian pembinaan irban 3 (Tiga) Toni Gustiawan  pada hari Jum'at tertanggal 14-09-2024 melalui via chat whatsapp mengatakan untuk sementara masih dipelajari oleh tim.


Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait masih belum bisa memberikan stetmen regulasi rangkap jabatan kakam rawa pitu sutari Marsono. Selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum.