BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Desa (Kades) Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Yudistira hentikan pembangunan drainase yang ada di Kampung Tenggek. Penghentian secara paksa yang dilakukan orang nomor satu di Desa Cimande Hilir itu, lantaran pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dibawah bidang pengairan Kabupaten Bogor, belum meminta izin.
Yudistira mengaku, kesal kepada pihak ketiga pelaksana proyek drainase yang ada di wilayahnya. Sebab, pelaksana belum meminta izin ke desa, tetapi sudah ada pengerjaan pembangunan.
"Bagaimana saya tidak kesal, minta izin saja belum. Ko, pelaksana menurunkan para pekerja dan langsung bangun saja," kata Kades Cimande Hilir saat di lokasi proyek, Selasa (10/9).
Yudistira yang akrab disapa SP itu mengatakan, harusnya sebelum pengerjaan dimulai, dari pihak pelaksana membawa surat pemberitahuan kepada desa dan sekaligus permintaan izin pembangunan di wilayah yang ditandatangani dirinya.
Baca Juga : Disbudpar Apresiasi Desa Wisata Edukasi Ciderum
SP mengakui, jika pelaksana sebelumnya sudah bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Cimande Hilir, namun bukan berarti tidak harus ke kades. Karena, bagaimana pun yang berwenang memberikan izin itu kades bukan sekdes.
"Makanya saya langsung tegur sekdes. Tapi kata sekdes pelaksana juga sudah diminta untuk datang ke saya sebelum mulai pengerjaan. Nyatanya pengerjaan sudah dimulai, tapi pelaksana tidak ada datang," akunya.
Kades minta pelaksana proyek harus menghargai keberadaan pemerintah desa dan juga menghormati jabatan yang ada di wilayah, sehingga kegiatan pengerjaan proyek dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
"Selesaikan dulu administrasi nya, seperti surat menyurat perizinan dan lainnya. Nah, sekarang saja papan plang proyek belum dipasang. Kalau sudah ada papan plang nama proyek, ketika warga nanya ke saya, tinggal saya tunjukan papan plang nama yang sudah dipasang," paparnya.
Sementara, perwakilan pelaksana proyek drainase, Aldi meminta maaf kepada Kades Cimande Hilir dengan kejadian tersebut. Dimana, belum bertemu dan meminta izin kepada kades.
"Saya memang salah belum bertemu kades dan baru sama sekdes saja," ungkapnya.
Aldi menjelaskan, proyek drainase dibawah DPUPR Kabupaten Bogor ini dimenangkan oleh CV Jaya Santika dengan panjang 63 meter dan anggaran sebesar 190 juta lebih.
"Ini pekerjaan penunjukan langsung (PL), nilai anggaran dibawah 200 juta. Tadinya saya langsung melakukan pembangunan sebelum bertemu dengan kades, karena kejar waktu," tukasnya. (DS)