KOTA BOGOR, CEKLISSATU — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor, Jaws Barat, resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kantor BAZNAS Kota Bogor, yang juga membahas pengelolaan zakat fitrah dan infak selama Ramadan.

Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Baznas, Intens Dukung Program Pembangunan

 “Zakat fitrah yang ditunaikan setara dengan 2,5 kg beras per jiwa atau senilai Rp 45.000, sesuai dengan harga beras medium yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

Subhan menambahkan, bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras premium, dianjurkan untuk membayar zakat dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari agar lebih afdhal.

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga memutuskan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, yaitu Rp 20.000 per jiwa per hari. “Penetapan nilai fidyah ini berdasarkan estimasi biaya makan harian bagi fakir miskin di Kota Bogor,” jelasnya. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Sambut Pembangunan Rumah Sehat Baznas Kabupaten Bogor, Tempat Berobat Gratis

Dalam pelaksanaannya, penerimaan zakat fitrah akan dilakukan melalui BAZNAS Kota Bogor, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musala, sekolah, dan yayasan. “UPZ yang telah memiliki SK resmi dari BAZNAS diperbolehkan menghimpun dan mengelola zakat secara mandiri, namun tetap harus melaporkan pengelolaannya,” tegas Subhan.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, serta pimpinan BAZNAS Kota Bogor.