BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan setiap hari Jumat, dan Pemkot Bogor bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bekerja dari kafe atau tempat nongkrong.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, sanksi bagi para ASN yang melanggar kebijakan WFH, mulai dari tingkatan rendah berupa teguran lisan.

"Untuk segala jenis pelanggaran tentu ada level pemberian sanksi, mulai teguran lisan," kata Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: ASN Kota Bekasi WFH Setiap Rabu, Dipantau Lewat GPS dan wajib Lapor Kinerja

Selain sanksi teguran, kata Dedie Rachim, Pemkot Bogor juga akan menyiapkan sanksi lebih berat kepada ASN yang melanggar WFH, seperti yang berpengaruh pada promosi atau kenaikan tingkat jabatan.

Untuk memastikan kedisiplinan WFH ASN, Pemkot Bogor akan menerapkan sistem pemantauan berbasis geotagging melalui aplikasi Zoom yang terhubung dengan unit kerja sebanyak tiga kali dalam sehari.

“Langkah tersebut diambil guna mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH yang diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat,” ujar Dedie.