BOGOR, CEKLISSATU.COM - Wali Kota Bogor, Dedie Rachim meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menjadi teladan dalam kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
"PNS itu dituntut untuk disiplin, patuh, taat, dan memberikan teladan. Jadi kalau kita mulai menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan, PBB-P2 dan PKB, tentu harus diawali dengan contoh dari kita. ASN, PNS, seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah harus menjadi panutan, makanya disebut Pekan Panutan,” ujar Dedie. Usai membuka kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2) serta PKB Tahun 2026 di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Samsat, masih terdapat sejumlah pegawai yang belum taat membayar pajak, khususnya PKB dan PBB.
Baca Juga: Jasa Raharja Cabang Bogor Nilai Kepatuhan Pajak Angkutan Umum Masih Berkurang, Padahal Ini Sistemnya
“Saya menghimbau dalam kesempatan ini agar memberikan prioritas untuk segera membayarkan PBB dan PKB supaya bisa menjadi panutan. Jangan mengharapkan masyarakat taat dan tepat waktu membayar pajak jika kita sendiri tidak taat,” tegasnya.
Dedie menambahkan, keteladanan ASN sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Selain kita memberikan stimulus berupa diskon, harapannya ASN lebih dulu memberikan contoh. Hari ini saya bersama Ketua DPRD sudah lebih dulu membayarkan PBB dan PKB,” katanya.
Terkait piutang pajak yang disebut mencapai Rp600 miliar, Dedie menyebut hal tersebut menjadi tugas Bapenda untuk merumuskan langkah strategis guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Ini tugas Kepala Bapenda untuk mencari formula yang tepat bagaimana mengajak seluruh masyarakat taat membayar pajak, termasuk menggali potensi yang belum tergarap,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data pertanahan melalui kerja sama dengan Kantor ATR/BPN yang telah memiliki peta digital.
“Dengan peta digital tersebut, kita bisa memanfaatkannya sebagai baseline untuk perubahan dan perbaikan data pertanahan serta perpajakan, khususnya PBB-P2,” pungkasnya