“Kami memohon arahan dan pendampingan BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Jaro Ade.
Baca Juga: Pemkab Bogor Sediakan 2.200 Kuota untuk Mudik Gratis, Catat Waktu Pendaftaran dan Syaratnya
Terpisah, Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari penugasan mandatory BPK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan interim ini, lanjutnya, menjadi langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi,” terang Eydu Oktain.
Eydu menyebutkan, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.