Ia menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan strategi jangka panjang, salah satunya dengan mempertimbangkan pembangunan pasar di wilayah perbatasan untuk mendekatkan produsen dan konsumen.

“Ke depan harus ada strategi untuk mendekatkan konsumen dan produsen. Mungkin perlu dipikirkan pembangunan pasar di perbatasan, misalnya antara Kota Bogor dan Ciawi, karena di sana permintaannya tinggi. Termasuk juga di wilayah Bogor Barat, Bogor Selatan, Bogor Timur, dan Tanah Sareal,” tuturnya.

Terkait pedagang kaki lima (PKL), Dedie menyebut pihaknya telah mengajak mereka untuk menempati kios di Pasar Jambu Dua, dan sebagian sudah bersedia, meski masih terkendala akses pembeli.

Baca Juga: Kementerian LH Intruksikan Pemprov dan Pemda Untuk Hentikan Praktek Pengolahan Sampah secara Open Dumping

“Kami sudah ajak untuk punya kios di Jambu Dua dan mereka bersedia. Hanya saja kendalanya pelanggan belum berpindah, kemungkinan karena akses angkutan. Mereka berharap ada kemudahan akses transportasi ke dalam pasar,” jelasnya.

Dedie juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak melarang masyarakat untuk berjualan selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bogor tidak melarang berjualan selama memenuhi aturan, tidak melanggar, serta memperhatikan kebersihan dan ketertiban,” tegasnya.