KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat. 

Penangkapan berlangsung secara tertib dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap Tersangka.

Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Kawal Darurat Ibu Hamil Kontraksi akan Melahirkan di Tengah Pelaksanaan One Way

Kasus ini bermula dari keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ pada Minggu (06/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya. Laporan resmi diterima Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Baca Juga: HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolres Bogor Resmikan Rumah Warga Korban Bencana Angin di Desa Mekarsari Rancabungur

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya.