BOGOR, CEKLISSATU.COM– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir atau Sogir, menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang belakangan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, Sogir menegaskan DPRD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Semua menggunakan asas praduga tak bersalah. Kita harus taat dengan hukum. Artinya, kita serahkan kepada penegak hukum,” ujar Sogir.
Menurutnya, DPRD tidak bisa mengambil kesimpulan atau berspekulasi mengenai persoalan yang tengah diproses.
Baca Juga: Soal Penggeledahan KPK, Rudy Susmanto Minta Hormati Proses Hukum, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
“Kita tidak berasumsi dan tidak bisa berspekulasi karena kita bukan penegak hukum. Siapa pun, di mana pun, instansi apa pun, mari sama-sama menjaga Kabupaten Bogor agar bersih dari praktik-praktik kolusi dan nepotisme,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai fungsi pengawasan DPRD, Sogir memastikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Bogor tetap dilakukan.
“Pengawasan kami tetap berjalan. Setiap waktu kami terus awasi,” tegasnya.
Namun, terkait persoalan yang menyangkut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ia menyebut pembahasannya berada pada ranah komisi lain di DPRD.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai temuan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.
“Kita belum tahu, karena bukan ranah Komisi I. Tapi pengawasan tetap kami jalankan,” ujarnya.
Sogir turut menanggapi isu mengenai upah pungut yang mencuat dalam perkembangan persoalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan upah pungut memang memiliki dasar aturan. Namun, dirinya mengaku baru mengetahui adanya isu dugaan pemotongan yang ramai diperbincangkan.
“Kalau upah pungut memang ada dan sudah diatur dalam undang-undang. Tapi kalau potongannya, saya belum tahu. Baru mendengar kemarin soal isu itu,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat pemotongan yang dilakukan tanpa dasar aturan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Yang memotongnya itu tidak ada aturan. Kalau memang ada pemotongan, tentu tidak boleh. Tapi siapa yang melakukan dan bagaimana faktanya, itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Selain persoalan upah pungut, Sogir juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, mekanisme pengadaan telah memiliki perangkat dan sistem, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Namun, ia mengingatkan agar tidak ada praktik pengondisian maupun pengarahan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kita tetap melakukan pengawasan dan terus mengingatkan. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Sogir menilai pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa kesadaran dan integritas dari setiap individu yang menjalankan tugas.
Baca Juga: Kantor Disdik Kabupaten Bogor Digeledah KPK, Penyidik Sita Dokumen Terkait Pengadaan Barang
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjauhi tindakan yang tidak baik dan menjalankan tugas sesuai aturan.
“Mulai dari diri kita saja. Kalau hal-hal seperti ini tidak baik, jangan kita lakukan,” tegasnya.
Terkait tiga dinas yang diperiksa, Sogir mengatakan DPRD berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan mengetahui perkembangan persoalan yang terjadi.
“Ya, kami akan memanggilnya dari DPRD. Sebagai bukti pengawasan, untuk mengetahui kebenarannya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa DPRD akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, tidak tepat apabila ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya pembuktian secara hukum.
“Kita tidak bisa langsung men-judge, oh ini salah, ini ada korupsi. Kita belum tahu karena semuanya masih proses hukum,” katanya.
Sogir menambahkan, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
“Berbicara terbukti atau tidak, itu nanti di pengadilan, di meja hijau,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Bogor, lanjut Sogir, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.