BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan tidak ada toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Pasar Bogor.
Dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, penertiban PKL Pasar Bogor dilakukan sebagai upaya menegakkan kesepakatan relokasi, Kamis (26/3/2026).
Penertiban PKL eks Pasar Bogor juga itu sekaligus melindungi pedagang resmi di pasar yang telah disediakan, seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari.
“Ini langkah antisipasi jika memang masih ada pedagang yang melanggar. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bagaimana kita mengoptimalkan keberadaan dua pasar yang sudah dibangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari,” ujar Dedie kepada wartawan di lokasi.
Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi ribuan pedagang resmi yang telah berjualan di pasar-pasar yang tersebar di Kota Bogor.
“Ada sembilan ribu pedagang di empat belas pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar service charge, retribusi, serta listrik. Mereka tidak akan mampu bersaing dengan PKL,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Dedie menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan memastikan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat dengan para PKL Pasar Bogor beberapa bulan lalu.
“Kita pastikan sesuai kesepakatan pada November lalu, PKL di wilayah Pasar Bogor-Plaza Bogor sudah tidak lagi berjualan di sekitar sini. Kita dorong mereka untuk pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari,” tegasnya.