Sesuai regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya seperti PP Nomor 24, infrastruktur milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik dapat difasilitasi melalui skema kerja sama dan tidak dikenakan biaya kompensasi.
"Ini tentu berbeda dengan aset milik swasta. Karena itu, sangat penting untuk segera memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan-jalan ini melalui skema kerja sama, agar tidak terjadi konflik di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya," tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi inisiatif dan keseriusan dari Pemkab Bogor dalam mengajukan permohonan kerja sama secara resmi, dan kami dari Direktorat siap menindaklanjuti proses ini, dengan catatan masih dibutuhkan beberapa informasi tambahan dari pihak teknis terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak hanya memudahkan proses perencanaan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat upaya konservasi di kawasan Halimun Salak.
"Kerja sama ini bersifat jangka panjang (10 tahun) dan dapat diperpanjang, sehingga dapat menjadi fondasi kuat bagi sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan ke depan," tutupnya.